Kamis, 26 September 2013
Jumat, 20 September 2013
kord Gitar lagu berita kepada kawan - Ebiet G ade
EBIET G ADE - BERITA KEPADA KAWAN
Intro : D G D A D G D
D A D
Perjalanan ini terasa sangat menyedihkan
Em A D
Sayang engkau tak duduk disampingku kawan
D A D
Banyak cerita yang mestinya kau saksikan
Em A D
Di tanah kering bebatuan
D A D
Tubuhku terguncang dihempas batu jalanan
Em A D
Hati tergetar menampak kering rerumputan
D A D
Perjalanan ini pun seperti jadi saksi
Em A D
Gembala kecil menangis sedih oooo
reff-1
A G D
Kawan coba dengar apa jawabnya
A G D
Ketika ia kutanya mengapa
A G D
Bapak ibunya telah lama mati
A G D
Ditelan bencana tanah ini
G
Sesampainya di laut
D
Kukabarkan semuanya
Em A D
Kepada karang kepada ombak kepada matahari
G D
Tetapi semua diam tetapi semua bisu
Em A
Tinggal aku sendiri terpaku menatap langit
reff-2
D A
Barangkali disana ada jawabnya
A D
Mengapa di tanahku terjadi bencana
G D
Mungkin Tuhan mulai bosan Melihat tingkah kita
Em A D
Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa
G D
Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita
Em A G A D
Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang
D A D
Perjalanan ini terasa sangat menyedihkan
Em A D
Sayang engkau tak duduk disampingku kawan
D A D
Banyak cerita yang mestinya kau saksikan
Em A D
Di tanah kering bebatuan
D A D
Tubuhku terguncang dihempas batu jalanan
Em A D
Hati tergetar menampak kering rerumputan
D A D
Perjalanan ini pun seperti jadi saksi
Em A D
Gembala kecil menangis sedih oooo
reff-1
A G D
Kawan coba dengar apa jawabnya
A G D
Ketika ia kutanya mengapa
A G D
Bapak ibunya telah lama mati
A G D
Ditelan bencana tanah ini
G
Sesampainya di laut
D
Kukabarkan semuanya
Em A D
Kepada karang kepada ombak kepada matahari
G D
Tetapi semua diam tetapi semua bisu
Em A
Tinggal aku sendiri terpaku menatap langit
reff-2
D A
Barangkali disana ada jawabnya
A D
Mengapa di tanahku terjadi bencana
G D
Mungkin Tuhan mulai bosan Melihat tingkah kita
Em A D
Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa
G D
Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita
Em A G A D
Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang
PASKIBRAKA
PASKIBRAKA
Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia di 3 tempat, yakni tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Walikota), Provinsi (Kantor Gubernur), dan Nasional (Istana Negara).
Anggotanya berasal dari pelajar SMA Sederajat kelas 1 atau 2. Penyeleksian anggotanya biasanya dilakukan sekitar bulan April untuk persiapan pengibaran pada 17 Agustus.Sekarang hampir setiap sekolah baik SMP maupun SMA di Indonesia memiliki satuan PASKIBRA(Pasukan Pengibar Bendera).
Lambang
Lambang dari organisasi paskibraka adalah bunga teratai
tiga helai daun yang tumbuh ke atas: artinya paskibra harus belajar, bekerja, dan berbakti
tiga helai daun yang tumbuh mendatar/samping: artinya seorang pakibra harus aktif, disiplin, dan bergembira
Artinya adalah bahwa setiap anggota paskibra memiliki jiwa yang sangat mulia. dan mengapa Lambang Paskibra dilambangkan dengan Bunga Teratai. Karena Bunga Teratai tumbuh di lumpur dan berkembang diatas air yang bermakna bahwa anggota paskibra adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh dari (Orang Biasa) tanah air yang sedang bermekar/berkembang dan membangun.
Sejarah
H. Mutahar Sang Pendiri Paskibraka
Gagasan Paskibraka lahir pada tahun 1946, pada saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Pada saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang bertugas.
Tetapi, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah dan kebertulan sedang berada di Yogyakarta. Lima orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.
Ketika Ibukota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pusaka pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Tahun 1967, Husein Mutahar dipanggil presiden saat itu, Soekarno, untuk menangani lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta, beliau kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:
Pasukan 17 / pengiring (pemandu),
Pasukan 8 / pembawa (inti),
Pasukan 45 / pengawal.
Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45). Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota pasukan khusus ABRI (seperti RPKAD, PGT, marinir, dan Brimob) juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di Istana Negara Jakarta.
Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh ex-anggota pasukan tahun 1967.
Pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja.
Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih "Pasukan Pengerek Bendera Pusaka". Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan PASKIBRAKA. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Tentang Makna Merah Putih
Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah
Artikel utama untuk kategori ini adalah Bendera Pusaka.
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.[1] Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.[2] Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.[3] Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.[4] Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.[5] Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam[6] yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula. [7]
Bendera Belanda digunakan sejak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun)
Bendera Jepang digunakan sejak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan)
Bendera Merah Putih digunakan sejak 17 Agustus 1945[8]
Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 [9], UU No 24/2009,[10] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [11]
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:[10]
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[10] Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.[10]
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[10]
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:[10]
istana Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor lembaga negara;
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
gedung atau halaman satuan pendidikan;
gedung atau kantor swasta;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah jabatan menteri;
rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
taman makam pahlawan nasional.
Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[10]
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.[10]
Setiap orang dilarang:[10]
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Kemiripan dengan bendera negara lain
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar bendera dwiwarna merah-putih
Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip dengan Bendera Monako yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik.
Langganan:
Postingan (Atom)